Tugas
Merumuskan kebijakan dan program, penyusunan norma standar, serta prosedur dan kriteria dalam pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penganangan fakir miskin.
Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penganangan fakir miskinberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penganangan fakir miskin.
Melaksanakanpembinaanpersonildanketatausahaansertapengadaansarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
Fungsi:
Berdasarkan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kolaka, struktur organisasi Dinas Sosial Kabupaten Kolaka sebagai berikut:
1. Kepala Dinas, mempunyai tugas merumuskan sasaran program Dinas Sosial, penyiapan rumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin. Selain itu juga, melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin. Selanjutnya melaksanakan urusan administrasi Dinas Sosial dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
2. Sekretaris adalah pembantu Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, mengkoordinasikan serta melakukan evaluasi, perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya di lingkungan Dinas Sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
a. Perencanaan operasional program kegiatan Sekretariat berdasarkan Strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Pembinaan dan bimbingan pelaksanaan tugas pada bawahan;
c. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
d. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
e. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik Negara;
f. Pengelolaan urusan ASN
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) sub bagian, meliputi :
a. Sub Bagian Program dan Data.
b. Sub Bagian Tata Usaha.
c. Sub Bagian Keuangan.
1) Sub Bagian Program dan Data, mempunyai tugas : melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan penyiapan bahan penyusunan laporan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
2) Sub Tata Usaha, mempunyai tugas: melakukan penyiapan urusan tata usaha, kepegawaian, rumah tangga serta tata persuratan dan kearsipan.
3) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas : melakukan pengelolaan urusan keuangan.
3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi, pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perencanaan operasional program kegiatan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Pembinaan dan bimbingan pelaksanaan tugas pada bawahan;
c. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
e. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria perlindungan dan jaminan sosial;
f. Penyiaan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
g. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perlindungan dan terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu :
· Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
· Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
· Seksi Jaminan Sosial Keluarga
1) Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam memnyuai tugas :
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bibingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan korban bencana alam;
2) Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mempunyai tugas :
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bibingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan korban bencana sosial;
3) Seksi Jaminan Sosial Keluarga mempunyai tugas :
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bibingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan korban bencana sosial;
4) Bidang Rehabilitasi Sosial
4. Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi, pelaporan di bidang rehabilitasi sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perencanaan operasional program kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Pembinaan dan bimbingan pelaksanaan tugas pada bawahan;
c. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
e. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteriadi bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
f. Penyiaan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangrehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
g. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu :
· Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia di luar panti/ atau lembaga;
· Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Panti dan/ atau lembaga;
· Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
1) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia di luar panti/ atau lembagamempunyai tugas :
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bibingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lansia;
2) Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar panti/ atau lembagamempunyai tugas :
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bibingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas;
3) Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai tugas :
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bibingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang.
5. Bidang Pemberdayaan Sosial
Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi, pelaporan di bidang pemberdayaan sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perencanaan operasional program kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Pembinaan dan bimbingan pelaksanaan tugas pada bawahan;
c. Penyiapan bahan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
f. Penyiaan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
g. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Sosial terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu :
· Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga dan Komunitas Adat Terpencil;
· Seksi Pemberdayaan Sosial Kelembagaab Masyarakat dan Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan;
· Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial.
1)