Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Sosial.