Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi, pelaporan di bidang pemberdayaan sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perencanaan operasional program kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Pembinaan dan bimbingan pelaksanaan tugas pada bawahan;
c. Penyiapan bahan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil;
e. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
f. Penyiaan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
g. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Sosial terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu :
· Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga dan Komunitas Adat Terpencil;
· Seksi Pemberdayaan Sosial Kelembagaab Masyarakat dan Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan;
· Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial.