Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, 

 

prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi, pelaporan di bidang rehabilitasi sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut : 

a.     Perencanaan operasional program kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 

b.     Pembinaan dan bimbingan pelaksanaan tugas pada bawahan; 

c.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang; 

d.     Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang; 

e.     Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteriadi bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang; 

f.      Penyiaan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangrehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang; 

g.     Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang; 

h.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu : 

·      Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia di luar panti/ atau lembaga; 

·      Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar Panti dan/ atau lembaga; 

·      Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. 

 

1)    Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia di luar panti/ atau lembagamempunyai tugas :
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bibingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lansia; 

 

2)    Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di luar panti/ atau lembagamempunyai tugas : 

 

melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bibingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas; 

 

3)    Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai tugas : 

melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bibingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang. 

Bagikan halaman ini:

Laman lainnya: