Bidang Penanganan Fakir Miskin

Bidang Penanganan Fakir Miskin

1. Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas m elaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebjakan di Bidang Penanganan Fakir Miskin

2. Bidang Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh Kepala Bidang yang b erada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penanganan Fakir Miskin menyelanggarakan fungsi:

a. perencanaan operasional program kegiatan Bidang Penanganan Fakir Miskinberdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. pembinaan dan bimbingan pelaksanaan tugas pada bawahan;

c. penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Penanganan Fakir Miskin;

d. penyiapan bahan pelaksanakan kebijakan di Bidang Penanganan Fakir Miskin;

e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Penanganan Fakir Miskin;

f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Penanganan Fakir Miskin;

g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di Bidang Penanganan Fakir Miskin; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagikan halaman ini:

Laman lainnya: