Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial


Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi, pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut : 

a.     Perencanaan operasional program kegiatan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 

b.     Pembinaan dan bimbingan pelaksanaan tugas pada bawahan; 

c.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; 

d.     Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; 

e.     Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria perlindungan dan jaminan sosial; 

f.      Penyiaan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial; 

g.     Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; 

h.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Bidang Perlindungan dan terdiri dari 3 (tiga) seksi, yaitu : 

·      Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam 

·      Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial 

·      Seksi Jaminan Sosial Keluarga 

 

1)    Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam memnyuai tugas : 

melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bibingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan korban bencana alam; 

2)    Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mempunyai tugas : 

melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bibingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan korban bencana sosial; 

3)    Seksi Jaminan Sosial Keluarga mempunyai tugas : 

melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bibingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan korban bencana sosial; 

Bagikan halaman ini:

Laman lainnya: